Pengertian
dan Objek Kajian
- Usul Fiqh adalah Ilmu yang mempelajari
dasar, kaidah, metode yang digunakan untuk mengistimbatkan hukum syara’.
- Bidang kajian Usul Fiqh adalah:
sumber hukum Islam, Ijtihad dan Mujtahid, Hukum Syara’ (taklify dan
wad’y), dan metode penetapan hukum dalam Islam.
Ijtihad
- Ijtihad adalah pengerahan segenap
kemampuan untuk menemukan hukum syara’ melalui dalil-dalil yang rinci
dengan metode tertentu.
- Ruang lingkup ijtihad meliputi:
- Peristiwa yang ketetapan
hukumnya masih zanny (reformulasi)
- Peristiwa yang belum ada
nashnya sama sekali (formulasi)
Macam-Macam
Ijtihad:
- Dari segi pelaku ijtihad dibagi
dua:
a. Ijtihad
fardi: yaitu ijtihad yang dilakukan oleh satu orang
b. Ijtihad
jamai yaitu ijtihad yang dilakukan oleh beberapa orang secara kolektif
- Dari segi pelaksanaan:
- Ijtihad Intiqai: yaitu ijtihad untuk memilih
salah satu pendapat terkuat diantara beberapa pendapat yang ada.
- Ijtihad Insyai: yaitu mengambi konklusi hukum
baru terhadap suatu permasalahan yang belum ada ketetapan hukumnya.
Mujtahid
(orang yang melaksanakan Ijtihad)
- Syarat Mujtahid:
- Umum: Islam, balligh dan berakal
- Pokok: mengetahui al-Qur’an, sunnah,
maqasid syar’iyah dan qawaid al-fiqhiyah
- Penting: menguasai bahasa Arab, ushul
fiqh dan logika, mengetahui khilafiyah dan masalah-masalah yang sudah
diijmakkan.
Metode
Ijtihad yang disepakati ulama
1. Ijmak
- Ijmak adalah: Kesepakatan mujtahid
pada suatu masa terhadap suatu hukum syara’ setelah wafatnya Rasulullah.
- Rukun Ijmak:
- Mujtahid: seluruh mujtahid
hadir dan seluruh yang hadir menyetujui
- Kesepakatan: dilakukan secara
tegas dan bulat
- Macam Ijmak: sharih (kesepakatannya
tegas) dan sukuti (kesepakatannya tidak tegas).
2. Qiyas
(Analogical Reasoning):
- Qiyas adalah menganalogikan
suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya (nash/dalil) dengan
masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya karena adanya persamaan illat.
- Rukun dan Syarat Qiyas:
- Ashl (Maqis alaih): masalah yang sudah ada
hukumnya.
- Furu’ (maqis): masalah yang sedang dicari
hukumnya.
- Hukum Ashl: hukum yang sudah ditetapkan
oleh nash
- Illat: sifat yang terdapat dalam
ashl, dengan syarat: sifatnya nyata dan dapat dicapai dengan indera,
konkrit tidak berubah
Hukum Syara’
- Hukum syara’ adalah: khitab
Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik berupa tuntutan
(iqtidha’), pilihan (takhyir), atau penetapan (wadha’an).
- Hukum Syara’ terbagi menjadi
dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
- Hukum Taklifi yaitu: tuntutan Allah yang
berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau untuk tidak berbuat atau
memilih diantara keduanya.
- Menurut jumhur ulama Hukum
taklifi terbagi menjadi lima:
- Ijab: tuntutan secara pasti untuk
dilaksanakan, tidak boleh ditinggalkan, dan ada hukuman bagi yang
melanggarnya.
- Nadb: tuntutan untuk melaksanakan
perbuatan tapi tidak secara pasti.
- Ibahah: khitab Allah yang mengandung
pilihan antara berbuat atau tidak berbuat.
- Karahah: tuntutan untuk meninggalkan
tapi redaksinya tidak pasti.
- Tahrim: tuntutan secara pasti untuk
tidak melaksanakan perbuatan.
- Sabab: sifat nyata yang dijelaskan
oleh nash bahwa keberadaannya menjadi hukum syara’. Keberadaan sabab
menjadi pertanda ada atau tidaknya hukum. Contoh: tergelincirnya matahari
menjadi sebab masuknya waktu zuhur.
- Syarat: sesuatu yang berada di luar
hukum syara’ tetapi keberadaan hukum syara’ tergantung padanya. Syarat
tidak ada maka hukum pun tidak ada, tetapi adanya syarat tidak
mengharuskan adanya hukum. Contoh: wudhu adalah syarat sahnya salat.
- Mani’: sifat nyata yang
keberadaannya menyebabkan tidak adanya hukum. Contoh: haidl menjadi mani’
bagi shalat.
- Shihah: suatu hukum yang sesuai
dengan tuntutan syara’ (sabab, syarat, dan tidak ada mani’).
- Bathil: terlepasnya hukum syara’ dari
ketentuan yang ditetapkan.
- Azimah: hukum yang ditetapkan Allah
kepada seluruh hambaNya sejak semula
- Rukhsah: hukum yang ditetapkan berbeda
dengan dalil karena adanya uzur.
- Hukum Wadh’i: hukum tentang pengkondisian
sesuatu.
- Hukum wadh’i dibagi menjadi 7
kategori:
0 komentar:
Posting Komentar