skip to main |
skip to sidebar
Lembaga keuangan
adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat
dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan
memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya
dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian
utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama
menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai
dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam
konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya
pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi
modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan
utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat
melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan
secara tunai.
KLASIFIKASI LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat
dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara
langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga
keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan
non¬depositori (non depository financial institution).Lembaga keuangan
depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan
ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan
(deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari
penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah
dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa
seperti ini adalah bank-bank.Lembaga keuangan non
depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan
yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu
menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi
penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun.
Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan
dana pensiun.Lembaga keuangan
investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana.
Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan
pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha,
anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.PERAN LEMBAGA KEUANGAN
DALAM PROSES INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung
(ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi
dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang
diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan
mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas
primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian
kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro,
tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana
dan sebagainya.Fred C. Yeager, Dalam
Bukunya Financial Institutions
Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat
strategis dalam proses intermediasi keuangan scbagai berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi
kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka
waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat
berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu
dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan
memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan
menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan
menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan
kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit.
Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses
pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas berkaitan dengan
kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada
dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan
sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga
keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program
pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif
pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat
konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang.
Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang
diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan
Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito
berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem
pembayaran / transaksi.
0 komentar:
Posting Komentar