1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk
mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai
lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah
lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Tujuan Bank
Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas Bank
Indonesia
Berdasarkan UU
No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
A. menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
B. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
§ operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing
§ penetapan tingkat diskonto
§ penetapan cadangan wajib minimun
§ pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
A. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran,
B. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
3. Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan
tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan peraturan Bank Indonesia.
Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya
dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank
komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum
yang utama antara lain:
menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
· memberikan
kredit;
· menerbitkan
surat pengakuan utang;
· memindahkan
uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
· menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau
dengan pihak ketiga.
· menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan
· melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
BPR (Bank
Perkreditan Rakyat)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan
oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh
dilakukan oleh BPR, yaitu:
· menerima
simpanan berupa giro,
· mengikuti
kliring,
· melakukan
kegiatan valuta asing,
· melakukan
kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk
kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
· Menghimpun dana
dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
· Memberikan
pinjaman kepada masyarakat.
· Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Jenis – jenis bank
dilihat dari kepemilikannya :
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank
milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1. Bank Milik
Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya
dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh
pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain
itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan
tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan
sebagainya.
2. Bank Milik
Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh
swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta
pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo,
Bank Niaga, dan lain-lain.
3. Bank Milik
Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik
milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak
luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis – jenis bank
dilihat dari kegiatan operasionalnya
Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah
“menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat,
kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan
metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk
untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito,
simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan
kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif,
kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso,
kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat
berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari
nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana
transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling
besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer,
cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional
contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari
pada subbab sebelumnya.
Bank Syariah
Sekarang ini
banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa
pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan
transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu
pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan
sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan
persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan
mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling
meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda
dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank
dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya,
yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima
penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah).
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah).
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah).
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
(ijarah).
5. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa
dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada
Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan
bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan
oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank
syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di
Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah
membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia
yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
4.Kesimpulan
Bank dibagi menjadi beberapa jenis menurut undang-undang perbankan di
Indonesia yaitu berdasarkan fungsi, kegiatan operasional dan kepemilikan.
1. Jenis bank dilihat dari segi fungsi:
§ Bank Sentral
§ Bank Umum
§ BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
2. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan:
§ Bank Milik Pemerintah
§ Bank Milik Swasta Nasional
§ Bank Milik Asing
3. Jenis bank dilihat dari kegiatan operasional:
§ Bank Konvensional
§ Bank Syariah
0 komentar:
Posting Komentar