Kamis, 07 Maret 2013

Pengertian dan Objek Kajian


Pengertian dan Objek Kajian
  • Usul Fiqh adalah Ilmu yang mempelajari dasar, kaidah, metode yang digunakan untuk mengistimbatkan hukum syara’.
  • Bidang kajian Usul Fiqh adalah: sumber hukum Islam, Ijtihad dan Mujtahid, Hukum Syara’ (taklify dan wad’y), dan metode penetapan hukum dalam Islam.
Ijtihad
  • Ijtihad adalah pengerahan segenap kemampuan untuk menemukan hukum syara’ melalui dalil-dalil yang rinci dengan metode tertentu.
  • Ruang lingkup ijtihad meliputi:
    1. Peristiwa yang ketetapan hukumnya masih zanny (reformulasi)
    2. Peristiwa yang belum ada nashnya sama sekali (formulasi)
Macam-Macam Ijtihad:
  • Dari segi pelaku ijtihad dibagi dua:
a. Ijtihad fardi: yaitu ijtihad yang dilakukan oleh satu orang
b. Ijtihad jamai yaitu ijtihad yang dilakukan oleh beberapa orang secara kolektif
  • Dari segi pelaksanaan:
  1. Ijtihad Intiqai: yaitu ijtihad untuk memilih salah satu pendapat terkuat diantara beberapa pendapat yang ada.
  2. Ijtihad Insyai: yaitu mengambi konklusi hukum baru terhadap suatu permasalahan yang belum ada ketetapan hukumnya.
Mujtahid (orang yang melaksanakan Ijtihad)
  • Syarat Mujtahid:
    1. Umum: Islam, balligh dan berakal
    2. Pokok: mengetahui al-Qur’an, sunnah, maqasid syar’iyah dan qawaid al-fiqhiyah
    3. Penting: menguasai bahasa Arab, ushul fiqh dan logika, mengetahui khilafiyah dan masalah-masalah yang sudah diijmakkan.
Metode Ijtihad yang disepakati ulama
1. Ijmak
  • Ijmak adalah: Kesepakatan mujtahid pada suatu masa terhadap suatu hukum syara’ setelah wafatnya Rasulullah.
  • Rukun Ijmak:
    1. Mujtahid: seluruh mujtahid hadir dan seluruh yang hadir menyetujui
    2. Kesepakatan: dilakukan secara tegas dan bulat
  • Macam Ijmak: sharih (kesepakatannya tegas) dan sukuti (kesepakatannya tidak tegas).
2. Qiyas (Analogical Reasoning):
  • Qiyas adalah menganalogikan suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya (nash/dalil) dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya karena adanya persamaan illat.
  • Rukun dan Syarat Qiyas:
    1. Ashl (Maqis alaih): masalah yang sudah ada hukumnya.
    2. Furu’ (maqis): masalah yang sedang dicari hukumnya.
    3. Hukum Ashl: hukum yang sudah ditetapkan oleh nash
    4. Illat: sifat yang terdapat dalam ashl, dengan syarat: sifatnya nyata dan dapat dicapai dengan indera, konkrit tidak berubah
Hukum Syara’
  • Hukum syara’ adalah: khitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf  baik berupa tuntutan (iqtidha’), pilihan (takhyir), atau penetapan (wadha’an).
  • Hukum Syara’ terbagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
  • Hukum Taklifi yaitu: tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau untuk tidak berbuat atau memilih diantara keduanya.
  • Menurut jumhur ulama Hukum taklifi terbagi menjadi lima:
  1. Ijab: tuntutan secara pasti untuk dilaksanakan, tidak boleh ditinggalkan, dan ada hukuman bagi yang melanggarnya.
  2. Nadb: tuntutan untuk melaksanakan perbuatan tapi tidak secara pasti.
  3. Ibahah: khitab Allah yang mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat.
  4. Karahah: tuntutan untuk meninggalkan tapi redaksinya tidak pasti.
  5. Tahrim: tuntutan secara pasti untuk tidak melaksanakan perbuatan.
  6. Sabab: sifat nyata yang dijelaskan oleh nash bahwa keberadaannya menjadi hukum syara’. Keberadaan sabab menjadi pertanda ada atau tidaknya hukum. Contoh: tergelincirnya matahari menjadi sebab masuknya waktu zuhur.
  7. Syarat: sesuatu yang berada di luar hukum syara’ tetapi keberadaan hukum syara’ tergantung padanya. Syarat tidak ada maka hukum pun tidak ada, tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum. Contoh: wudhu adalah syarat sahnya salat.
  8. Mani’: sifat nyata yang keberadaannya menyebabkan tidak adanya hukum. Contoh: haidl menjadi mani’ bagi shalat.
  9. Shihah: suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’ (sabab, syarat, dan tidak ada mani’).
  10. Bathil: terlepasnya hukum syara’ dari ketentuan yang ditetapkan.
  11. Azimah: hukum yang ditetapkan Allah kepada seluruh hambaNya sejak semula
  12. Rukhsah: hukum yang ditetapkan berbeda dengan dalil karena adanya uzur.
  • Hukum Wadh’i: hukum tentang pengkondisian sesuatu.
  • Hukum wadh’i dibagi menjadi 7 kategori:


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Banner 468 x 60px

ads ads ads